Selasa, 22 Desember 2015

Psikolog?? Ilmuwan Psikologi??



PSIKOLOG DAN ILMUWAN PSIKOLOGI

Hai sobat..kamu tahu gak siapa sih Psikolog dan Ilmuwan Psikologi itu? Apakah Psikolog dan Ilmuwan Psikologi itu sama?kalau Psikolog pasti sudah tahu..tapi  Ilmuwan Psikologi mungkin asing di telinga kan..
Biar saya jelaskan.. menurut  kode etik Psikologi Indonesia . BAB I PEDOMAN UMUM, Pasal I mengenai  Pengertian. Tepatnya ayat 3 dan 4. Yang berbunyi :
(3) PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi Psikologi strata 1 (S1) sistem kurikulum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi Psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi Psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (profesi Psikolog). Psikolog DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah ahli dalam bidang Psikologi dengan latar belakang pendidikan strata 1 dan/atau strata 2 dan/atau strata 3 dalam bidang psikologi.
Itu merupakan pengertian Psikolog dan Ilmuwan Psikologi menurut Kode Etik Psikologi Indonesia sobat.. bingung inti dari pasal itu ya?? Intinya Psikolog seorang lulusan sarjana Psikologi Strata 1 (S1) sistem kurikulum lama (sebelum tahun 2002). Sedangkan setelah kurikulum lama seorang Psikolog harus merupakan lulusan sarjana Psikologi profesi Psikolog strata 2 (S2) dan juga jika ingin membuka praktik Psikolog wajib mempunyai Surat Izin Praktik yang dikeluarkan oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia).
Selanjutnya Ilmuwan Psikologi yaitu seseorang lulusan sarjana Psikologi strata 1 (S1)  dan/atau strata 2 (S2) magister yang bukan bidang Profesi Psikologi. Jadi seorang sarjana Psikologi S1 juga dapat disebut juga sebagai Ilmuwan Psikologi. Jika ingin menjadi Psikolog harus melanjutkan pendidikannya di Strata 2 (S2) di bidang profesi Psikologi sobat..
Psikolog dan Ilmuwan Psikologi itu sama-sama sarjana ilmu Psikologi sobat.. yang membedakan cuma tingkat kompetensi nya, yaa yang pasti Psikolog lebih Tinggi kompetensinya dari Ilmuwan Psikologi. Dari perbedaan kompetensi itu keahlian dan kewenangannya pun berbeda.
Seorang Psikolog dapat melakukan semua layanan psikologi seperti melakukan konseling, terapi dan tes-tes psikologi. Selain itu Psikolog juga dapat langsung memberikan penilaian dari hasil tes Psikologi yang diberikan. Sedangkan Ilmuwan Psikologi juga dapat melakukan layanan psikologi sobat, seperti Psikolog tetapi Ilmuwan Psikologi tidak dapat melakukan penilaian dari tes-tes psikologi. Karena yang dapat melakukan penilaian dari tes-tes psikologi itu hanya seorang Psikolog. Itu lah sobat yang juga membedakan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi.
Nah.. Sekarang sudah pada tahu kan siapa itu Psikolog dan siapa itu Ilmuwan Psikologi. Apa pekerjaan Psikolog dan pekerjaan Ilmuwan Psikologi.
Kesimpulannya Psikolog dan Ilmuwan Psikologi itu sama-sama ahli dalam Psikologi, perbedaannya dari segi kompetensi dan tingkatannya, juga dalam kewenangannya yang intinya Psikolog lebih tinggi tingkat kompetensi dan lebih luas dalam kewenangannya.
Oke Sekian artikel dari saya sobat.. semoga kamu faham dan semoga bermanfaat..



Daftar Pustaka
Kode Etik Psikologi Indonesia HIMPSI 2010