PSIKOLOG
DAN ILMUWAN PSIKOLOGI
Hai
sobat..kamu tahu gak siapa sih Psikolog dan Ilmuwan Psikologi itu? Apakah
Psikolog dan Ilmuwan Psikologi itu sama?kalau Psikolog pasti sudah
tahu..tapi Ilmuwan Psikologi mungkin
asing di telinga kan..
Biar
saya jelaskan.. menurut kode etik
Psikologi Indonesia . BAB I PEDOMAN UMUM, Pasal I mengenai Pengertian. Tepatnya ayat 3 dan 4. Yang
berbunyi :
(3)
PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik
psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program
pendidikan tinggi Psikologi strata 1 (S1) sistem kurikulum lama atau yang
mengikuti pendidikan tinggi Psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan
profesi Psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (profesi
Psikolog). Psikolog DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(4)
ILMUWAN PSIKOLOGI adalah ahli dalam bidang Psikologi dengan latar belakang
pendidikan strata 1 dan/atau strata 2 dan/atau strata 3 dalam bidang psikologi.
Itu
merupakan pengertian Psikolog dan Ilmuwan Psikologi menurut Kode Etik Psikologi
Indonesia sobat.. bingung inti dari pasal itu ya?? Intinya Psikolog seorang
lulusan sarjana Psikologi Strata 1 (S1) sistem kurikulum lama (sebelum tahun
2002). Sedangkan setelah kurikulum lama seorang Psikolog harus merupakan
lulusan sarjana Psikologi profesi Psikolog strata 2 (S2) dan juga jika ingin
membuka praktik Psikolog wajib mempunyai Surat Izin Praktik yang dikeluarkan
oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia).
Selanjutnya
Ilmuwan Psikologi yaitu seseorang lulusan sarjana Psikologi strata 1 (S1) dan/atau strata 2 (S2) magister yang bukan
bidang Profesi Psikologi. Jadi seorang sarjana Psikologi S1 juga dapat disebut
juga sebagai Ilmuwan Psikologi. Jika ingin menjadi Psikolog harus melanjutkan
pendidikannya di Strata 2 (S2) di bidang profesi Psikologi sobat..
Psikolog
dan Ilmuwan Psikologi itu sama-sama sarjana ilmu Psikologi sobat.. yang
membedakan cuma tingkat kompetensi nya, yaa yang pasti Psikolog lebih Tinggi
kompetensinya dari Ilmuwan Psikologi. Dari perbedaan kompetensi itu keahlian
dan kewenangannya pun berbeda.
Seorang
Psikolog dapat melakukan semua layanan psikologi seperti melakukan konseling,
terapi dan tes-tes psikologi. Selain itu Psikolog juga dapat langsung
memberikan penilaian dari hasil tes Psikologi yang diberikan. Sedangkan Ilmuwan
Psikologi juga dapat melakukan layanan psikologi sobat, seperti Psikolog tetapi
Ilmuwan Psikologi tidak dapat melakukan penilaian dari tes-tes psikologi.
Karena yang dapat melakukan penilaian dari tes-tes psikologi itu hanya seorang
Psikolog. Itu lah sobat yang juga membedakan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi.
Nah..
Sekarang sudah pada tahu kan siapa itu Psikolog dan siapa itu Ilmuwan
Psikologi. Apa pekerjaan Psikolog dan pekerjaan Ilmuwan Psikologi.
Kesimpulannya
Psikolog dan Ilmuwan Psikologi itu sama-sama ahli dalam Psikologi, perbedaannya
dari segi kompetensi dan tingkatannya, juga dalam kewenangannya yang intinya
Psikolog lebih tinggi tingkat kompetensi dan lebih luas dalam kewenangannya.
Oke
Sekian artikel dari saya sobat.. semoga kamu faham dan semoga bermanfaat..
Daftar
Pustaka
Kode
Etik Psikologi Indonesia HIMPSI 2010




















